Senin, 24 Januari 2011

Kode Etik Akuntan Publik 2010

Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI telah memberikan tanggung jawab kepada Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Adapun tentang Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru diterbitkan oleh IAPI terdapat 5 prinsip dasar etika profesi, yaitu :

1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu ada juga Aturan Tentang Etika Profesi Akuntan yang dikeluarkan oleh IAPI yang berisi :

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Berikut beberapa paragraf yang saya akan coba kembangkan

Seksi 240
Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya

240.1 Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan, Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai. Maksudnya adalah imbalan yang diterima oleh praktisi sesuai dengan jasa yang di berikan oleh paktisi, Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh Praktisi yang satu lebih rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Namun demikian, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan karena jika imbalan yang diterima oleh praktisi tidak sesuai dengan jasa yang diberikan oleh praktisi maka tingkat kecermatan akan menurun karena disebabkan oleh tidak cocoknya imbalan yang diterima oleh praktisi Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis dan standar profesi yang berlaku.

240.5 Dalam situasi tertentu, seorang Praktisi dapat menerima imbalan jasa profesional rujukan atau komisi (referral fee) yang terkait dengan diterimanya suatu perikatan atau sebagai pemberi informasi tentang penggunaan perangkat lunak, sebagai contoh, jika Praktisi tidak memberikan jasa profesional tertentu yang dibutuhkan, maka imbalan jasa dapat diterima oleh Praktisi tersebut sehubungan dengan perujukan klien yang berkelanjutan (continuing client) tersebut kepada tenaga ahli atau Praktisi yang lain. Praktisi dapat menerima komisi dari pihak ketiga sehubungan dengan penjualan barang atau jasa kepada klien. Penerimaan imbalan jasa profesional rujukan atau komisi tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional karena dengan melakukan rujukan seperti contoh diatas maka tingkat profesionalisme praktisi dapat di ragukan karena lebih mementingkan kepentingan pribadi yaitu dengan berorientasi untuk mendapatkan uang bukan mengedepankan sikap profesionalisme sebagai seorang praktisi.


Seksi 250
Pemasaran Jasa Profesional

250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya karena dengan melakukan promosi lewat iklan maka tingkat perilaku profesional praktisi di kebelakangkan dan lebih mengedepankan sikap kepentingan pribadi semata agar masyarakat luas dapat menilai bahwa praktisi bersikap benar. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.


Seksi 260
Penerimaan Hadiah dan Bentuk Keramahtamahan Lainnya

260.1 Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja diberikan atau ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan lainnya (hospitality) oleh klien, dengan diberikannya hadiah oleh klien maka jika hadiah itu diterima oleh praktisi maka praktisi otomatis harus mengikuti permintaan klien seperti membuat laporan palsu agar klien mendapatkan nilai plus dari si pembaca laporan audit atau klien dapat saja mengintimidasi untuk mempublikasikan karena praktisi sudah menerima hadiah yang menurut etika profesi akuntan itu tidak boleh dilakukan.. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, dan ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.


Seksi 270
Penyimpanan Aset milik Klien

270.1 Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien karena praktisi hanya bersifat memeriksa dimana posisi praktisi disini adalah independen atau berada ditengah, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan praktisi juga harus memilah milah atau menyimpan secara terpisah antara aset KAP dan Asset klien dan menggunakan asset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan, setiap saat dapat mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak termasuk atas penghasilan atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut. Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut.