BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat di terapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan islam secara utuh dan total, hal ini sangat jelas, sebab selama islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah, diingat pada saat kelahiran bayi, ijab kabul pernikahan, serta penguburan mayat, sementara itu dimarginalkan dari dunia perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan proyek, dan transaksi ekspor impor, maka umat islam telah mengubur islam dalam-dalam dengan tangannya sendiri.

Sangat disayangkan, dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang, karena yang pertama adalah dunia putih, sedangkan yang kedua adalah dunia hitam,. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila beberapa cendikiawan dan ekonom melihat islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan (an abstacle to economic grown). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu ilahi.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia pada khususnya serta resesi dan ketidakseimbangan ekonomi global pada umumnya, adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total, bahkan ada suatu yang “tidak beres” dalam sistem yang kita anut selama ini. Tidak adanya nilai-nilai ilahiyah yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang telah menjadikan lembaga “penyuntik darah” pembangunan ini sebagai “sarang-sarang perampok berdasi” yang meluluhlantakan sendi-sendi perekonomian bangsa.

Adanya kenyataan bahwa 63 bank sudah tutup, 14 bank telah di take over, dan 9 bank lagi harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untiuk memperbaikinya.

Sekarang, saatnya kita menunjukan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Sekarang, saatnya kita membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syariah kita dapat menghilangkan wabah negative spread “keuntungan minus” dari dunia perbankan.

PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.

Berdasarkan latar belakang diatas maka judul yang diambil dalam penulisan ilmiah ini adalah “Analisis Perhitungan Bunga Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Mandiri Dengan Perhitungan Bunga Pada Bank Mandiri Konvensional”.

1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah :
a. Bagaimana perhitungan sistem bagi hasil tabungan pada Bank Syariah ?
b. Bagaimana perhitungan bunga tabungan pada Bank Konvensional ?
c. Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
d. Apa saja kelebihan dan kakurangan sistem bunga pada Bank Konvensional ?
e. Apa saja perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional ?

1.3. Batasan Masalah
Didalam suatu penulisan harus ada batasan masalah, maka didalam penulisan ini penulis membahas tentang cara perhitungan sistem bagi hasil Bank Syariah Mandiri pada tabungan Mudharabah dan bunga bank pada Bank Mandiri Konvensional.

1.4. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui kelebihan bagi hasil dengan bunga bank
b. Mengetahui cara perhitungan antara bagi hasil dan bunga bank pada Bank Syariah maupun Bank Konvensional
c. Memberikan pandangan dan gambaran tentang perbedaan bagi hasil pada bank syariah dengan bunga bank pada bank konvensional

1.5. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan ini adalah :
1. Manfaat Akademis :
a. Pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pada bank syariah dan perhitungan bunga pada bank konvensional sehingga penulis mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang bank syariah dan bank konvensional
2. Manfaat Praktis :
a. Penulis dapat memberikan kontribusi dan memperkaya pengetahuan bagi pihak yang ingin mengalokasikan dananya melalui lembaga perbankan
b. Penulis ingin memberikan alternatif untuk para calon nasabah, di bank manakah sebaiknya mereka menyimpan dana tabungannya

1.6. Metode Penelitian
1.6.1. Objek penelitian
Dalam penulisan ini penulis menggunakan objek penelitian untuk bagi hasil menggunakan data dari Bank Syariah Mandiri dan untuk perhitungan bunga menggunakan data dari Bank Mandiri Konvensional

1.6.2. Data / Variabel
Untuk menentukan besarnya hasil investasi tabungan nasabah menggunakan data laporan keuangan distribusi pendapatan bagi hasil dari Bank Syariah Mandiri Januari s/d Mei 2010. dan untuk perhitungan bunga bank konvensional menggunakan tabel suku bunga tabungan Bank Mandiri Konvensional 12 Januari s/d 12 Agustus 2009

1.6.3. Metode Pungumpulan Data / Variabel
Dalam penulisan ini, untuk memperoleh data dan kesimpulan yang obyektif dan memenuhi permasalahan yang akan dibahas, maka dilakukan beberapa metode penelitian sebagai berikut :
a. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang cara pengambilannya melalui browsing di internet
b. Studi Pustaka
Studi Pustaka adalah penulis memperoleh data dari beberapa litelatur yang berkaitan dengan penulisan dan berpedoman pada buku sebagai acuan penulisan ini

1.6.4. Alat analisis yang digunakan
Untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini digunakan alat analisis sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan perhitungan Rate of Return perlu dicari terlebih dahulu Bonus Bagi Hasil (BBH) dengan menggunakan rumus :
Bonus bagi Hasil = %Nisbah X Distribusi bagi hasil
Rate of return = BBH X Jumlah hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah hari dalah 1 bulan
Keterangan :
BBH : Bonus bagi hasil
SRH : Saldo rata-rata harian pihak ke 3

b. Untuk mendapatkan perhitungan pendapatan bagi hasil pada Bank Syariah dan perhitungan bunga pada Bank Konvensional yang akan diterima oleh nasabah diperoleh dengan rumus :



BAB II

LANDASAN TEORI


2.1. Kerangka Teori


2.1.1. Pengertian Bank


Secara umum bank adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito, giro dan lain – lain untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. (Imam Subaweh, SE)


2.1.2. Jenis-Jenis Bank


2.1.2.1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya :

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

a) Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.


Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b ) Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

(b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

- penetapan tingkat diskonto

- penetapan cadangan wajib minimun

- pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.

Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

(a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

(b) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) Mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.



2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

b) Memberikan kredit;

c) Menerbitkan surat pengakuan utang;

d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank I tu sendiri;

e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;

f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:

a) Menerima simpanan berupa giro,

b) Mengikuti kliring,

c) Melakukan kegiatan valuta asing,

d) Melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah

2.1.2.2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya :

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


2.1.2.3. Jenis Bank Menurut Target Pasar :


1) Retail Bank


Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah-nasabah retail. Pengertian retail disini adalah nasabah-nasabah individual, perusahaan dan lembaga lain yang skalanya kecil. Meskipun pengertian dari kata ‘kecil’ atau ‘retail’ adalah relative, namun biasanya apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak tidak lebih besar daripada Rp. 20 miliar. Angka tersebut bukan merupakan angka yang standar atau baku, tapi setidaknya dapat memberikan gambaran tentang kelompok nasabah yang dilayani oleh bank jenis ini


2) Corporate Bank


Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar. Mengingat nasabah yang berskala ini biasanya berbentuk suatu korporasi, maka bank kelompok ini disebut corporate bank. Meskipun namanya adalah bank corporat (corporate bank) tidak berarti seluruh nasabahnya berbentuk nasabah perusahaan. Pelayanan dan transaksi yang diberikan kepada suatu perusahaan seringkali membawa konsekuensi berupa pelayanan yang harus diberikan juga kepada karyawan, direksi dan komisaris dari perusahaan tersebut secara individual. Pelayanan yang diberikan secara perorangan di sini diarahkan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah-nasabah korporasi


3) Retail-Corporate Bank


Di samping kedua jenis bank di atas, terdapat juga bank yang tidak memfokuskan pada kedua pilihan jenis nasabah di atas. Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Penyebab munculnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yang sejak awal menentukan untuk menjadi bank yang melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar retail dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi. Ada juga bank yang semula memfokuskan pada nasabah korporasi, tetapi kemudian juga memberikan pelyanan kepada nasabah retail atau sebaliknya karena berbagai alasan. Hal tersebut bisa terjadi karena manajemen memandang telah terjadi perubahan kondisi pasar atau karena terjadi pergantian manajemen sehingga terjadi perubahan strategi pemasaran. Hal tersebut bisa juga terjadi karena adanya program pemerintah yang menghendaki agar bank-bank tertentu melaksanakan program pemerintah tertentu.

2.1.2.4. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya :

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

Fungsi Bank Syariah

a. Manajer Investasi

Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena besar Kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme dari bank syariah.


b. Investor

Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai syariah meliputi akad mudharabah, akad salam, akad istishna’, akusisi pengendalian atau kepentingan lain dalam mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, investasi saham yang dapat diperjualbelikan.


c. Jasa keuangan

Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer.


d. Fungsi Sosial

Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam


Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional


No.

BANK ISLAM

BANK KONVENSIONAL

1


2



3


4



5


Melakukan investasi yang halal saja

Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa


Frofit dan falah oriented


Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan


Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah


Bebas nilai


Memakai perangkat bunga



Profit oriented


Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – kreditor


Tidak terdapat dewan sejenis




2.1.3. Produk Perbankan

2.1.3.1. Produk Bank konvensional

1. Giro

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.

Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.

Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

2.. Tabungan

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.

Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.

Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda

Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rataƂ­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.

Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

3. Deposito

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.

Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.

Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan

2.1.3.2. Produk Bank Syariah

1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.


  • Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.


  • Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).


  • Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.


  • Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan


2. Pembiayaan dengan bagi hasil

Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.


Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:

1. Profit Sharing

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.


Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.


Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.


Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.


2. Revenue Sharing

Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.


Revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.


Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.


Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.


Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.


3. Bai'al Murabahah


Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.


4. Bai'as-salam


Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.


5. Bai'Al istishna


Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.


6. Al-Ijarah (Leasing)


Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.


7. Al-Wakalah (Amanat)


Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.


8. Al-Kafalah (Garansi)


Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.


9. Al-Hawalah


Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.


10. Ar-Rahn


Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

2.1.4. Karakteristik Dan Perinsip Dasar Perbankan Syariah

2.1.4.1. Karakteristik Perbankan Syariah

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

Murabahah adalah jual beli barang pada harga dasar dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Didalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)


Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri


        1. . Prinsip Dasar Bank Syariah

Prinsip dasar bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah


      1. Prinsip – Prinsip Operasi Akuntansi Syariah

1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah


2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai
intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.


3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank


4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin


2.1.6. Pengertian Bunga Bank

Bunga Bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan / hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan persentase yang ditentukan oleh pihakyang memberikan pinjaman. (Syafi,i Antonio, Dari Teori Ke Praktek Perbankan Syariah)


2.1.7. Metode Perhitungan Bunga Tabungan

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu : berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.


Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.


a. Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah

pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tesebut.


Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut :

Bunga = ST x i x t

365

ST = saldo terendah

i = suku bunga tabungan pertahun

t = jumlah hari dalam satu bulan

365 = jumlah hari dalam satu tahun


b. Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.


Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.


Bunga = SRH x i x t

365

SRH = saldo rata-rata harian

I = suku bunga tabungan pertahun

t = jumlah hari dalam bulan berjalan

365 = jumlah hari dalam satu tahun


c. Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo harian


Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.


Bunga = SH x i x t

365

SH = saldo harian

I = suku bunga tabungan pertahun

t = jumlah hari dalam bulan berjalan

365 = jumlah hari dalam satu tahun


2.1.11. Perbedaan suku bunga dengan sistem bagi hasil


No.

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

1

Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi

2

Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

3

Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

4

Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

5

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak


  1. 2.2. Kajian Penelitian Sejenis

Penulisan mengenai penelitian perhitungan bunga dengan sistem bagi hasil pada bank syariah dengan perhitungan bunga pada bank konvensional ini ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh beberapa mahasiswa.


Namun, pada setiap penulisan mengenai perhitungan bunga dengan sistem bagi hasil pada bank syariah dengan perhitungan bunga pada bank konvensional yang penulis baca terdapat perbedaan-perbedaan dari segi teknik pemaparan dan penulisan serta isi penelitian, sebab setiap penelitian harus meneliti objek yang berbeda.


Penelitian-penelitian yang pernah dilakukan mengenai analisis perhitungan bunga dengan sistem bagi hasil pada bank syariah dengan perhitungan bunga pada bank konvensional ini antara lain :

a. Penelitian oleh Irwan Alrahman, NPM 20205664

Penelitian yang dilakukan olehnya berjudul Perbandingan Pendapatan Tabungan Bank Konvensional Dan Mudharabah Pada Bank Mandiri & BNI. Pada perumusan masalah penulis memiliki kesamaan yaitu merumuskan masalah tentang Bagaimana perhitungan sistem bagi hasil tabungan pada Bank Syariah walaupun ada beberapa rumusan masalah yang sedikit berbeda.


Perbedaan penelitian Irwan Alrahman selain rumusan masalah dengan penulis disini adalah objek penelitan bank konvensional, Irwan Alrahman menggunakan objek penelitiannya menggunakan data dari Bank BNI sedangkan penulis menggunakan data dari Bank Mandiri.


b. Penelitian oleh Rahmi Lestari, NPM 20204790

Penelitian yang sejenis pun pernah dilakukan oleh Rahmi Lestari mahasiswi jurusan akuntansi, Fakultas Ekonomi UG. Judul penelitiannya adalah Analisis perbandingan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah bank Syariah Dengan Bunga Tabungan bank Konvensional. Penelitian yang dilakukan tahun 2008 ini, secara umum masih sama dengan penelitian sejenis lainnya, yaitu masih seputar bagaimana cara perhitungan bagi hasil dan perhitungan bunga.

Namun yang membedakan penulisan Rahmi Lestari ini dengan penelitian yang dilakukan penulis saat ini adalah metode penelitian, pada penelitian yang dilakukan oleh Rahmi Lestari data yang digunakan adalah data tahun 2007, sedangkan data yang digunakan oleh penulis saat ini adalah data tahun 2010.


2.2 Alat Analisis

Penulis menggunakan alat analisis perhitungan bagi hasil (BBH):

Bonus bagi Hasil = %Nisbah X Distribusi bagi hasil

Rate of return = BBH X Jumlah hari dalam 1 tahun X 100%

SRH Jumlah hari dalah 1 bulan

Keterangan :

BBH : Bonus bagi hasil

SRH : Saldo rata-rata harian pihak ke 3


Pendapatan bagi hasil :

Jumlah Saldo Tabungan X % Rate of Return X Jumlah hari (lamanya pengendapan)

Jumlah hari dalam 1 tahun

Pendapatan bunga :

Jumlah Saldo Tabungan X % Bunga X Jumlah hari (lamanya pengendapan)

Jumlah hari dalam 1 tahun



3 komentar:

Mey's Story mengatakan...

salam...
kaaaaaa ada skripsi yang mengenai sistem bagi hasil bank syariah?
yg ditinjau dari sistem pendanaan, pembiayaan, maupun keuangannya, trmkasih sbelumnya

Unknown mengatakan...

distribusi bagi hasil itu dari mana ?

Unknown mengatakan...

cara menghitung bagi hasil syariah gimana caranya, tolonx jelasin donx jgn lupa pke rumus.a xixixi kyk matematika aja. . .
#rencanaku mau menabung di bank syariah mandiri

Posting Komentar