- Tanggung Jawab Profesi
Sebagai profesional seharusnya Gayus Tambunan dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pajak mempunyai peran penting dalam masyarakat, yaitu tanggung jawab kepada semua masyarakat, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi karena pajak dibayarkan oleh masyarakat
- Kepentingan Publik
Gayus Tambunan seharusnya senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
- Integritas
Sebagai pegawai pajak, memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik seharusnya menjadi tujuan utama dari profesi gayus tambunan, karena sikap itulah yang mendasari timbulnya pengakuan profesional dari masyarakat
- Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan seseorang untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain, hal inilah yang tidak dimiliki seoarang Gayus Tambunan karena seharusnya sebagai seorang pegawai pajak dia tidak melakukan korupsi, pencucian uang dan penggelapan
- Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Dalam menjalankan profesinya yaitu sebagai pegawai pajak seharusnya Gayus melakukan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian , kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional agar masyarakat memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan taeknik yang mutakhir
- Kerahasiaan
Didalam kasus Gayus Tambunan prinsip kerahasiaan ini salah penerapan maksudnya Gayus tidak menjalankan prinsip kerahasiaan ini terhadap dokumen negara tetapi merahasiakan para pejabat yang tersangkut kedalam kasus penggelapan pajak ini
- Perilaku Profesional
Setiap pekerja pajak seharusnya berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi, didalam kasus Gayus terjadi deskredit profesi karena dengan adanya kasus Gayus ini stigma masyarakat terhadap Dirjen Pajak dan profesi pekerja pajak menjadi negatif
- Standar Teknis
Sebagai pekerja pajak seharusnya Gayus menjalankan profesinya sesuai dengan kehati-hatian dan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan denbgan prinsip integritas dan obyektivitas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar