- Tanggung Jawab Profesi

Sebagai profesional seharusnya Gayus Tambunan dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pajak mempunyai peran penting dalam masyarakat, yaitu tanggung jawab kepada semua masyarakat, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi karena pajak dibayarkan oleh masyarakat

- Kepentingan Publik

Gayus Tambunan seharusnya senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme

- Integritas

Sebagai pegawai pajak, memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik seharusnya menjadi tujuan utama dari profesi gayus tambunan, karena sikap itulah yang mendasari timbulnya pengakuan profesional dari masyarakat

- Obyektivitas

Prinsip obyektivitas mengharuskan seseorang untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain, hal inilah yang tidak dimiliki seoarang Gayus Tambunan karena seharusnya sebagai seorang pegawai pajak dia tidak melakukan korupsi, pencucian uang dan penggelapan

- Kompetensi dan Kehati-hatian profesional

Dalam menjalankan profesinya yaitu sebagai pegawai pajak seharusnya Gayus melakukan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian , kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional agar masyarakat memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan taeknik yang mutakhir

- Kerahasiaan

Didalam kasus Gayus Tambunan prinsip kerahasiaan ini salah penerapan maksudnya Gayus tidak menjalankan prinsip kerahasiaan ini terhadap dokumen negara tetapi merahasiakan para pejabat yang tersangkut kedalam kasus penggelapan pajak ini

- Perilaku Profesional

Setiap pekerja pajak seharusnya berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi, didalam kasus Gayus terjadi deskredit profesi karena dengan adanya kasus Gayus ini stigma masyarakat terhadap Dirjen Pajak dan profesi pekerja pajak menjadi negatif

- Standar Teknis

Sebagai pekerja pajak seharusnya Gayus menjalankan profesinya sesuai dengan kehati-hatian dan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan denbgan prinsip integritas dan obyektivitas

Perbandingan prinsip etika profesi “Integritas “ Kode Etik Akuntan dengan Kode Etik Kedokteran

Nama kelompok :
Cherudin
Mitha
Alvianto


Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003).

Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004).

Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
o Kepribadian
o Kecakapan profesional
o Tanggung jawab
o Pelaksanaan kode etik
o Penafsiran dan penyempurnaan kode etik

Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya.

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Tanpa etika profesi, akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.

Etika yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antar Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.

Butir Prinsip Kode Etik Akuntan
- Tanggung jawab Profesi
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Obyektifitas
- Kompetensi
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis

PRINSIP INTEGRITAS

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

Integritas adalah suat elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.

Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal ini tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

Integritas juga mengharuskan anngota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional



KODE ETIK KEDOKTERAN

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.

Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien

Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien

Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib menujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

Persamaan Profesi Akuntan dan Dokter Berasarkan Prinsip Integritas

Akuntan :
- Mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa

- Pelayanan dan kepercayaan publik tidak dapat dikalahkan oleh keuntungan pribadi

- Seorang akuntan harus menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika

Kedokteran :
- Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien

- Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis

- Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia

Perbedaan Profesi Akuntan dan Dokter Berasarkan Prinsip Integritas :

Akuntan :
- Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip

- Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya

Kedokteran :
- Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat

- Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi

Kesimpulan :

Antara profesi Akuntan dengan Kedokteran sama sama melakukan pekerjaannya secara jujur, profesional dan menjaga kerahasiaan klien.

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat di terapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan islam secara utuh dan total, hal ini sangat jelas, sebab selama islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah, diingat pada saat kelahiran bayi, ijab kabul pernikahan, serta penguburan mayat, sementara itu dimarginalkan dari dunia perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan proyek, dan transaksi ekspor impor, maka umat islam telah mengubur islam dalam-dalam dengan tangannya sendiri.

Sangat disayangkan, dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang, karena yang pertama adalah dunia putih, sedangkan yang kedua adalah dunia hitam,. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila beberapa cendikiawan dan ekonom melihat islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan (an abstacle to economic grown). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu ilahi.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia pada khususnya serta resesi dan ketidakseimbangan ekonomi global pada umumnya, adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total, bahkan ada suatu yang “tidak beres” dalam sistem yang kita anut selama ini. Tidak adanya nilai-nilai ilahiyah yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang telah menjadikan lembaga “penyuntik darah” pembangunan ini sebagai “sarang-sarang perampok berdasi” yang meluluhlantakan sendi-sendi perekonomian bangsa.

Adanya kenyataan bahwa 63 bank sudah tutup, 14 bank telah di take over, dan 9 bank lagi harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untiuk memperbaikinya.

Sekarang, saatnya kita menunjukan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Sekarang, saatnya kita membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syariah kita dapat menghilangkan wabah negative spread “keuntungan minus” dari dunia perbankan.

PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.

Berdasarkan latar belakang diatas maka judul yang diambil dalam penulisan ilmiah ini adalah “Analisis Perhitungan Bunga Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Mandiri Dengan Perhitungan Bunga Pada Bank Mandiri Konvensional”.

1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah :
a. Bagaimana perhitungan sistem bagi hasil tabungan pada Bank Syariah ?
b. Bagaimana perhitungan bunga tabungan pada Bank Konvensional ?
c. Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
d. Apa saja kelebihan dan kakurangan sistem bunga pada Bank Konvensional ?
e. Apa saja perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional ?

1.3. Batasan Masalah
Didalam suatu penulisan harus ada batasan masalah, maka didalam penulisan ini penulis membahas tentang cara perhitungan sistem bagi hasil Bank Syariah Mandiri pada tabungan Mudharabah dan bunga bank pada Bank Mandiri Konvensional.

1.4. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui kelebihan bagi hasil dengan bunga bank
b. Mengetahui cara perhitungan antara bagi hasil dan bunga bank pada Bank Syariah maupun Bank Konvensional
c. Memberikan pandangan dan gambaran tentang perbedaan bagi hasil pada bank syariah dengan bunga bank pada bank konvensional

1.5. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan ini adalah :
1. Manfaat Akademis :
a. Pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pada bank syariah dan perhitungan bunga pada bank konvensional sehingga penulis mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang bank syariah dan bank konvensional
2. Manfaat Praktis :
a. Penulis dapat memberikan kontribusi dan memperkaya pengetahuan bagi pihak yang ingin mengalokasikan dananya melalui lembaga perbankan
b. Penulis ingin memberikan alternatif untuk para calon nasabah, di bank manakah sebaiknya mereka menyimpan dana tabungannya

1.6. Metode Penelitian
1.6.1. Objek penelitian
Dalam penulisan ini penulis menggunakan objek penelitian untuk bagi hasil menggunakan data dari Bank Syariah Mandiri dan untuk perhitungan bunga menggunakan data dari Bank Mandiri Konvensional

1.6.2. Data / Variabel
Untuk menentukan besarnya hasil investasi tabungan nasabah menggunakan data laporan keuangan distribusi pendapatan bagi hasil dari Bank Syariah Mandiri Januari s/d Mei 2010. dan untuk perhitungan bunga bank konvensional menggunakan tabel suku bunga tabungan Bank Mandiri Konvensional 12 Januari s/d 12 Agustus 2009

1.6.3. Metode Pungumpulan Data / Variabel
Dalam penulisan ini, untuk memperoleh data dan kesimpulan yang obyektif dan memenuhi permasalahan yang akan dibahas, maka dilakukan beberapa metode penelitian sebagai berikut :
a. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang cara pengambilannya melalui browsing di internet
b. Studi Pustaka
Studi Pustaka adalah penulis memperoleh data dari beberapa litelatur yang berkaitan dengan penulisan dan berpedoman pada buku sebagai acuan penulisan ini

1.6.4. Alat analisis yang digunakan
Untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini digunakan alat analisis sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan perhitungan Rate of Return perlu dicari terlebih dahulu Bonus Bagi Hasil (BBH) dengan menggunakan rumus :
Bonus bagi Hasil = %Nisbah X Distribusi bagi hasil
Rate of return = BBH X Jumlah hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah hari dalah 1 bulan
Keterangan :
BBH : Bonus bagi hasil
SRH : Saldo rata-rata harian pihak ke 3

b. Untuk mendapatkan perhitungan pendapatan bagi hasil pada Bank Syariah dan perhitungan bunga pada Bank Konvensional yang akan diterima oleh nasabah diperoleh dengan rumus :



BAB II

LANDASAN TEORI


2.1. Kerangka Teori


2.1.1. Pengertian Bank


Secara umum bank adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito, giro dan lain – lain untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. (Imam Subaweh, SE)


2.1.2. Jenis-Jenis Bank


2.1.2.1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya :

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

a) Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.


Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b ) Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

(b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

- penetapan tingkat diskonto

- penetapan cadangan wajib minimun

- pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.

Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

(a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

(b) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) Mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.



2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

b) Memberikan kredit;

c) Menerbitkan surat pengakuan utang;

d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank I tu sendiri;

e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;

f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:

a) Menerima simpanan berupa giro,

b) Mengikuti kliring,

c) Melakukan kegiatan valuta asing,

d) Melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah

2.1.2.2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya :

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


2.1.2.3. Jenis Bank Menurut Target Pasar :


1) Retail Bank


Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah-nasabah retail. Pengertian retail disini adalah nasabah-nasabah individual, perusahaan dan lembaga lain yang skalanya kecil. Meskipun pengertian dari kata ‘kecil’ atau ‘retail’ adalah relative, namun biasanya apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak tidak lebih besar daripada Rp. 20 miliar. Angka tersebut bukan merupakan angka yang standar atau baku, tapi setidaknya dapat memberikan gambaran tentang kelompok nasabah yang dilayani oleh bank jenis ini


2) Corporate Bank


Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar. Mengingat nasabah yang berskala ini biasanya berbentuk suatu korporasi, maka bank kelompok ini disebut corporate bank. Meskipun namanya adalah bank corporat (corporate bank) tidak berarti seluruh nasabahnya berbentuk nasabah perusahaan. Pelayanan dan transaksi yang diberikan kepada suatu perusahaan seringkali membawa konsekuensi berupa pelayanan yang harus diberikan juga kepada karyawan, direksi dan komisaris dari perusahaan tersebut secara individual. Pelayanan yang diberikan secara perorangan di sini diarahkan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah-nasabah korporasi


3) Retail-Corporate Bank


Di samping kedua jenis bank di atas, terdapat juga bank yang tidak memfokuskan pada kedua pilihan jenis nasabah di atas. Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Penyebab munculnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yang sejak awal menentukan untuk menjadi bank yang melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar retail dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi. Ada juga bank yang semula memfokuskan pada nasabah korporasi, tetapi kemudian juga memberikan pelyanan kepada nasabah retail atau sebaliknya karena berbagai alasan. Hal tersebut bisa terjadi karena manajemen memandang telah terjadi perubahan kondisi pasar atau karena terjadi pergantian manajemen sehingga terjadi perubahan strategi pemasaran. Hal tersebut bisa juga terjadi karena adanya program pemerintah yang menghendaki agar bank-bank tertentu melaksanakan program pemerintah tertentu.

2.1.2.4. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya :

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

Fungsi Bank Syariah

a. Manajer Investasi

Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena besar Kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme dari bank syariah.


b. Investor

Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai syariah meliputi akad mudharabah, akad salam, akad istishna’, akusisi pengendalian atau kepentingan lain dalam mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, investasi saham yang dapat diperjualbelikan.


c. Jasa keuangan

Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer.


d. Fungsi Sosial

Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam


Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional


No.

BANK ISLAM

BANK KONVENSIONAL

1


2



3


4



5


Melakukan investasi yang halal saja

Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa


Frofit dan falah oriented


Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan


Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah


Bebas nilai


Memakai perangkat bunga



Profit oriented


Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – kreditor


Tidak terdapat dewan sejenis




2.1.3. Produk Perbankan

2.1.3.1. Produk Bank konvensional

1. Giro

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.

Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.

Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

2.. Tabungan

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.

Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.

Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda

Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.

Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

3. Deposito

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.

Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.

Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan

2.1.3.2. Produk Bank Syariah

1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.


  • Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.


  • Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).


  • Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.


  • Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan


2. Pembiayaan dengan bagi hasil

Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.


Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:

1. Profit Sharing

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.


Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.


Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.


Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.


2. Revenue Sharing

Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.


Revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.


Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.


Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.


Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.


3. Bai'al Murabahah


Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.


4. Bai'as-salam


Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.


5. Bai'Al istishna


Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.


6. Al-Ijarah (Leasing)


Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.


7. Al-Wakalah (Amanat)


Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.


8. Al-Kafalah (Garansi)


Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.


9. Al-Hawalah


Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.


10. Ar-Rahn


Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

2.1.4. Karakteristik Dan Perinsip Dasar Perbankan Syariah

2.1.4.1. Karakteristik Perbankan Syariah

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

Murabahah adalah jual beli barang pada harga dasar dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Didalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)


Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri


        1. . Prinsip Dasar Bank Syariah

Prinsip dasar bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah


      1. Prinsip – Prinsip Operasi Akuntansi Syariah

1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah


2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai
intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.


3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank


4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin


2.1.6. Pengertian Bunga Bank

Bunga Bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan / hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan persentase yang ditentukan oleh pihakyang memberikan pinjaman. (Syafi,i Antonio, Dari Teori Ke Praktek Perbankan Syariah)


2.1.7. Metode Perhitungan Bunga Tabungan

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu : berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.


Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.


a. Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah

pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tesebut.


Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut :

Bunga = ST x i x t

365

ST = saldo terendah

i = suku bunga tabungan pertahun

t = jumlah hari dalam satu bulan

365 = jumlah hari dalam satu tahun


b. Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.


Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.


Bunga = SRH x i x t

365

SRH = saldo rata-rata harian

I = suku bunga tabungan pertahun

t = jumlah hari dalam bulan berjalan

365 = jumlah hari dalam satu tahun


c. Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo harian


Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.


Bunga = SH x i x t

365

SH = saldo harian

I = suku bunga tabungan pertahun

t = jumlah hari dalam bulan berjalan

365 = jumlah hari dalam satu tahun


2.1.11. Perbedaan suku bunga dengan sistem bagi hasil


No.

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

1

Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi

2

Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

3

Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

4

Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

5

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak


  1. 2.2. Kajian Penelitian Sejenis

Penulisan mengenai penelitian perhitungan bunga dengan sistem bagi hasil pada bank syariah dengan perhitungan bunga pada bank konvensional ini ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh beberapa mahasiswa.


Namun, pada setiap penulisan mengenai perhitungan bunga dengan sistem bagi hasil pada bank syariah dengan perhitungan bunga pada bank konvensional yang penulis baca terdapat perbedaan-perbedaan dari segi teknik pemaparan dan penulisan serta isi penelitian, sebab setiap penelitian harus meneliti objek yang berbeda.


Penelitian-penelitian yang pernah dilakukan mengenai analisis perhitungan bunga dengan sistem bagi hasil pada bank syariah dengan perhitungan bunga pada bank konvensional ini antara lain :

a. Penelitian oleh Irwan Alrahman, NPM 20205664

Penelitian yang dilakukan olehnya berjudul Perbandingan Pendapatan Tabungan Bank Konvensional Dan Mudharabah Pada Bank Mandiri & BNI. Pada perumusan masalah penulis memiliki kesamaan yaitu merumuskan masalah tentang Bagaimana perhitungan sistem bagi hasil tabungan pada Bank Syariah walaupun ada beberapa rumusan masalah yang sedikit berbeda.


Perbedaan penelitian Irwan Alrahman selain rumusan masalah dengan penulis disini adalah objek penelitan bank konvensional, Irwan Alrahman menggunakan objek penelitiannya menggunakan data dari Bank BNI sedangkan penulis menggunakan data dari Bank Mandiri.


b. Penelitian oleh Rahmi Lestari, NPM 20204790

Penelitian yang sejenis pun pernah dilakukan oleh Rahmi Lestari mahasiswi jurusan akuntansi, Fakultas Ekonomi UG. Judul penelitiannya adalah Analisis perbandingan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah bank Syariah Dengan Bunga Tabungan bank Konvensional. Penelitian yang dilakukan tahun 2008 ini, secara umum masih sama dengan penelitian sejenis lainnya, yaitu masih seputar bagaimana cara perhitungan bagi hasil dan perhitungan bunga.

Namun yang membedakan penulisan Rahmi Lestari ini dengan penelitian yang dilakukan penulis saat ini adalah metode penelitian, pada penelitian yang dilakukan oleh Rahmi Lestari data yang digunakan adalah data tahun 2007, sedangkan data yang digunakan oleh penulis saat ini adalah data tahun 2010.


2.2 Alat Analisis

Penulis menggunakan alat analisis perhitungan bagi hasil (BBH):

Bonus bagi Hasil = %Nisbah X Distribusi bagi hasil

Rate of return = BBH X Jumlah hari dalam 1 tahun X 100%

SRH Jumlah hari dalah 1 bulan

Keterangan :

BBH : Bonus bagi hasil

SRH : Saldo rata-rata harian pihak ke 3


Pendapatan bagi hasil :

Jumlah Saldo Tabungan X % Rate of Return X Jumlah hari (lamanya pengendapan)

Jumlah hari dalam 1 tahun

Pendapatan bunga :

Jumlah Saldo Tabungan X % Bunga X Jumlah hari (lamanya pengendapan)

Jumlah hari dalam 1 tahun



Dalam penelitian kuantitatif, apalagi jika dirancang sebagai sebuah penelitian survei (survey research), keberadaan populasi dan sampel penelitian nyaris tak dapat dihindarkan. Populasi dan sampel merupakan sumber utama untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam mengungkapkan fenomena atau realitas yang dijadikan fokus penelitian kita. Demi mencapai keakuratan dan validitas data yang dihasilkan, populasi dan sampel yang dijadikan objek penelitian harus memiliki kejelasan baik dari segi scope, ukuran, maupun karakteristiknya. Dengan kata lain, kejelasan populasi dan ketepatan pengambilan sampel dalam penelitian akan menentukan validitas proses dan hasil penelitian kita.

Apa itu populasi penelitian? Apa itu sampel dan bagaimana kaitan antara populasi dan sampel dalam sebuah penelitian? Simak uraian-uraian di bawah ini.


KONSEP DASAR POPULASI DAN SAMPEL PENELITIAN

Populasi atau sering juga disebut universe adalah keseluruhan atau totalitas objek yang diteliti yang ciri-cirinya akan diduga atau ditaksir (estimated). Ciri-ciri populasi disebut parameter. Oleh karena itu, populasi juga sering diartikan sebagai kumpulan objek penelitian dari mana data akan dijaring atau dikumpulkan. Populasi dalam penelitian (penelitian komunikasi) bisa berupa orang (individu, kelompok, organisasi, komunitas, atau masyarakat) maupun benda, misalnya jumlah terbitan media massa, jumlah artikel dalam media massa, jumlah rubrik, dan sebagainya (terutama jika penelitian kita menggunakan teknik analisis isi (content analysis).

Populasi penelitian terdiri dari populasi sampling dan populasi sasaran. Populasi sampling adalah keseluruhan objek yang diteliti, sedangkan populasi sasaran adalah populasi yang benar-benar dijadikan sumber data. Sebagai contoh, misalnya kita akan meneliti bagaimana rata-rata tingkat prestasi akademik mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad dan kita hanya akan memokuskan penelitian kita pada mahasiswa yang aktif di lembaga-lembaga kemahasiswaan, maka seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad adalah populasi sampling, sedangkan seluruh mahasiswa yang aktif dalam lembaga kemahasiswaan adalah populasi sasaran.

Konsep lainnya yang harus dipahami-dan tidak boleh dikelirukan- adalah jumlah populasi (population numbers) dan ukuran populasi (population size). Jumlah populasi adalah banyaknya kategori populasi yang dijadikan objek penelitian yang dinotasikan dengan huruf K. Misalnya, ketika kita meneliti tingkat rata-rata prestasi akademik mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad (Fikom Unpad), maka jumlah populasinya adalah satu, yakni kategori mahasiswa. Sementara itu, jika kita meneliti sikap sivitas akademika Fikom Unpad terhadap kebijakan rektor dalam menaikkan biaya pendidikan, maka jumlah populasinya sebanyak kategori yang terkandung dalam konsep sivitas akademika, misalnya terdiri dari kategori mahasiswa, dosen, dan staf administratif. Jadi, jumlah populasinya ada tiga. Ukuran populasi adalah banyaknya unsur atau unit yang terkandung dalam sebuah kategori populasi tertentu, yang dilambangkan dengan huruf N. Misalnya, ketika kita meneliti bagaimana rata-rata tingkat prestasi akademik mahasiswa Fikom Unpad, maka jumlah populasinya adalah satu dan ukuran populasinya 8.236 orang (sesuai dengan jumlah mahasiswa yang terdaftar resmi di Fikom Unpad).

Jika kita menggunakan seluruh unsur populasi sebagai sumber data, maka penelitian kita disebut sensus. Sensus merupakan penelitian yang dianggap dapat mengungkapkan ciri-ciri populasi (parameter) secara akurat dan komprehensif, sebab dengan menggunakan seluruh unsur populasi sebagai sumber data, maka gambaran tentang populasi tersebut secara utuh dan menyeluruh akan diperoleh. Oleh karena itu, sebaik-baiknya penelitian adalah penelitian sensus. Namun demikian, dalam batas-batas tertentu sensus kadang-kadang tidak efektif dan tidak efisien, terutama jika dihubungkan dengan ketersedian sumber daya yang ada pada peneliti. Misalnya, bila dikaitkan dengan fokus penelitian, keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya yang dimiliki oleh peneliti.

Dalam keadaan peneliti tidak memungkinkan untuk melakukan sensus, maka peneliti boleh mengambil sebagian saja dari unsur populasi untuk dijadikan objek penelitiannya atau sumber data. Sebagian unsur populasi yang dijadikan objek penelitian itu disebut sampel. Sampel atau juga sering disebut contoh adalah wakil dari populasi yang ciri-cirinya akan diungkapkan dan akan digunakan untuk menaksir ciri-ciri populasi. Oleh karena itu, jika kita menggunakan sampel sebagai sumber data, maka yang akan kita peroleh adalah ciri-ciri sampel bukan ciri-ciri populasi, tetapi ciri-ciri sampel itu harus dapat digunakan untuk menaksir populasi. Ciri-ciri sampel disebut statistik. Sama halnya dengan populasi, dalam sampel pun ada konsep jumlah sampel dan ukuran sampel. Jumlah sampel adalah banyaknya kategori sampel yang diteliti yang dilambangkan dengan huruf k, yang jumlahnya sama dengan jumlah populasi (k=K). Sedangkan ukuran sampel (dilambangkan dengan huruf n) adalah besarnya unsur populasi yang dijadikan sampel, yang jumlahnya selalui lebih kecil daripada ukuran populasi (n
Karena data yang diperoleh dari sampel harus dapat digunakan untuk menaksir populasi, maka dalam mengambil sampel dari populasi tertentu kita harus benar-benar bisa mengambil sampel yang dapat mewakili populasinya atau disebut sampel representatif. Sampel representatif adalah sampel yang memiliki ciri karakteristik yang sama atau relatif sama dengan ciri karakteristik populasinya. Tingkat kerepresentatifan sampel yang diambil dari populasi tertentu sangat tergantung pada jenis sampel yang digunakan, ukuran sampel yang diambil, dan cara pengambilannya. Cara atau prosedur yang digunakan untuk mengambil sampel dari populasi tertentu disebut teknik sampling.


UKURAN SAMPEL

Ukuran sampel atau besarnya sampel yang diambil dari populasi, sebagaimana diungkapkan di atas, merupakan salah satu faktor penentu tingkat kerepresentatifan sampel yang digunakan. Pertanyaannya, berapa besar sampel harus diambil dari populasi agar memenuhi syarat kerepresentatifan?

Dalam menentukan menentukan ukuran sampel (n) yang harus diambil dari populasi agar memenuhi persyaratan kerepresentatifan, tidak ada kesepakatan bulat di antara para ahli metodolologi penelitian (hal ini wajar, sebab dalam dunia ilmu yang ada adalah sepakat untuk tidak sepakat asal masing-masing konsisten dengan rujukan yang digunakannya, sehingga ilmu itu bisa terus berproses dan berkembang). Pada umumnya, buku-buku metodologi penelitian menyebut angka lima persen hingga 10 persen untuk menegaskan berapa ukuran sampel yang harus diambil dari sebuah populasi tertentu dalam penelitian sosial. Pendapat ini tentu saja sulit untuk dijelaskan apa alasannya jika ditinjau dari aspek metodologi penelitian.

Sehubungan dengan hal itu, I Gusti Bagoes Mantra dan Kasto dalam buku yang ditulis oleh Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai (1989), menyatakan bahwa sebelum kita menentukan berapa besar ukuran sampel yang harus diambil dari populasi tertentu, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan yaitu:
1. Derajat Keseragaman Populasi (degree of homogenity). Jika tinggi tingkat homogenitas populasinya tinggi atau bahkan sempurna, maka ukuran sampel yang diambil boleh kecil, sebaliknya jika tingkat homogenitas populasinya rendah (tingkat heterogenitasnya tinggi) maka ukuran sampel yang diambil harus besar. Untuk menentukan tingkat homogenitas populasi sebaiknya dilakukan uji homogenitas dengan menggunakan uji statistik tertentu.
2. Tingkat Presisi (level of precisions) yang digunakan. Tingkat presisi, terutama digunkan dalam penelitian eksplanatif, misalnya penelitian korelasional, yakni suatu pernyataan peneliti tentang tingkat keakuratan hasil penelitian yang diinginkannya. Tingkat presisi biasanya dinyatakan dengan taraf signifikansi (α) yang dalam penelitian sosial biasa berkisar 0,05 (5%) atau 0,01 (1%), sehingga keakuratan hasil penelitiannya (selang kepercayaannya) 1–α yakni bisa 95% atau 99%. Jika kita menggunakan taraf signifikansi 0,01 maka ukuran sampel yang diambil harus lebih besar daripada ukuran sampel jika kita menggunakan taraf signifikansi 0,05.
3. Rancangan Analisis. Rancangan analisis yang dimaksud adalah sesuatu yang berkaitan dengan pengolahan data, penyajian data, pengupasan data, dan penafsiran data yang akan ditempuh dalam penelitian. Misalnya, kita akan menggunkan teknik analisis data dengan statistik deskripti; penyajian data menggunakan tabel-tabel distribusi frekuensi silang (tabel silang) atau tabel kontingensi dengan ukuran 3X3 atau lebih dimana pasti mengandung sel sebanyak 9 buah, maka ukuran sampelnya harus besar. Hal ini untuk menghindarkan adanya sel dalam tabel tersebut yang datanya nol (kosong), sehingga tidak layak untuk dianalisis dengan asumsi-asumsi kotingensi. Jika kita menggunakan rancangan analisisnya hanya menggunakan analisis statistik inferensial, maka ukuran sampelnya boleh lebih kecil dibandingkan apabila kita menggunakan rancangan analisis statistik deskriptif saja. Dengan kata lain, rancangan penelitian deskriptif membutuhkan ukuran sampel yang lebih besar daripada rancangan penelitian eksplanatif.
4. Alasan-alasan tertentu yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasn yang ada pada peneliti, misalnya keterbatasan waktu, tenaga, biaya, dan lain-lain. (Catatan: Alasan ke-4 ini jangan digunakan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan ukuran sampel, sebab hal ini lebih berkaitan dengan pertimbangan peneliti (tanpa akhiran an) dan bukan pertimbangan penelitian (metodologi).

Selain mempertimbangkan faktor-faktor di atas, beberapa buku metode penelitian menyarankan digunakannya rumus tertentu untuk menentukan berapa besar sampel yang harus diambil dari populasi. Jika ukuran populasinya diketahui dengan pasti, Rumus Slovin di bawah ini dapat digunakan.

Rumus Slovin:
N
n = ———
1 + Ne²
Keterangan;
n = ukuran sampel
N = ukuran populasi
e = kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang ditololerir, misalnya 5%.
Batas kesalahan yang ditolelir ini untuk setiap populasi tidak sama, ada yang 1%, 2%, 3%, 4%,5%, atau 10%.

Jika ukuran populasinya besar yang didapat dari pendugaan proporsi populasi, maka Rumus Yamane yang harus digunakan.

N
n = ———–
Nd² + 1

d = batas toleransi kesalahan pengambilan sampel yang digunakan.

Misalnya, kita ingin menduga proporsi pembaca koran dari populasi 4.000 orang. Presisi ditetapkan di antara 5% dengan tingkat kepercayaan 95%, maka besarnya sampel adalah:
4000
n = ————————- = 364
4000 x (0,05)² + 1


KERANGKA SAMPLING (SAMPLING FRAME)

Di atas sudah ditegaskan, bahwa tingkat krepresentatifan sampel selain ditentukan oleh ukuran sampel yang diambil juga ditentukan oleh teknik sampling yang digunakan. Di antara teknik-teknik sampling tersebut, dalam penggunaannya, ada yang mempersyaratkan tersedianya kerangka sampling. Kerangka sampling (sampling frame) adalah sebuah daftar yang memuat data mengenai seluruh unit atau unsur sampling yang terdapat pada populasi sampling. Secara gampang orang sering mengatakan, kerangka sampling adalah daftar nama-nama yang kerkandung dalam populasi penelitian.


JENIS SAMPEL DAN TEKNIK SAMPLING

Berdasarkan prosedur atau cara yang digunakan dalam mengambil sampel dari populasi (teknik sampling), kita dapat mengidentifikasi dua jenis sampel, yaitu: sampel probabilitas (probability sampling) dan sampel nonprobabilitas (nonprobability sampling). Sampel probabilitas atau disebut juga sampel random (sampel acak) adalah sampel yang pengambilannya berlandaskan pada prinsip teori peluang, yakni prinsip memberikan peluang yang sama kepada seluruh unit populasi untuk dipilih sebagai sampel. Sebaliknya, sampel nonprobabilitas atau sampel nonrandom (sampel tak acak) adalah sampel yang pengambilannya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu (bisa pertimbangan penelitian maupun pertimbangan peneliti). Sampel probabilitas diambil dengan menggunakan teknik sampling probabilitas atau teknik sampling random, sedangkan untuk mengambil sampel nonprobabilitas atau sampel nonrandom digunakan teknik sampling nonprobabilitas, yakni pertimbangan-pertimbangan tertentu. Sampel probabilitas cenderung memiliki tingkat representasi yang lebih tinggi daripada sampel nonprobabilitas.


Teknik Sampling Probabilitas (Teknik Sampling Random)

a. Teknik Sampling Random Sederhana (Simple Random Sampling)

Sampel acak sederhana adalah sebuah sampel yang diambil sedemikian rupa sehingga setiap unit penelitian atau satuan elementer dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel. Peluang yang dimiliki oleh setiap unit penelitian untuk dipilh sebagai sampel sebesar n/N, yakni ukuran sampel yang dikehendaki dibagi dengan ukuran populasi.

Dalam menggunakan Teknik Sampling Random Sederhana ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain (Singarimbun dan Effendy, 1989):
1. Harus tersedia kerangka sampling atau memungkinkan untuk dibuatkan kerangka samplingnya (dalam kerangka sampling tidak boleh ada unsur sampel yang dihitung dua kali atau lebih).
2. Sifat populasinya harus homogen, jika tidak, kemungkinan akan terjadi bias.
3. Ukuran populasinya tidak tak terbatas, artinya harus pasti berapa ukuran populasinya.
4. Keadaan populasinya tidak terlalu tersebar secara geografis.

Teknis pelaksanaannya ada dua cara, yakni:
1. Dengan mengundi unsur-unsur penelitian atau satuan-satuan elementer dalam populasi. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun semua unit penelitian atau unit elementer ke dalam kerangka sampling, mulai dari nomor terkecil hingga nomor ke-n (tergantung berapa besar ukuran populasinya). Selanjutnya masing-masing nomor unsur populasi itu ditulsikan dalam secarik kertas, digulung, dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak atau toples. Lalu lakukan pengocokan secara merata, dan ambil sejumlah gulungan kertas tersebut sebanyak ukuran sampel yang dikehendaki. Nomor-nomr yang terambil itu menjadi unit elementer yang terpilih sebagai sampel. Pengundian juga dapat dilakukan seperti halnya ibu-ibu anggota kelompok arian menentukan pemenang arisannya. Gulungan kertas yang di dalamnya sudah berisi nomor unit elementer, dimasukkan ke dalam toples yang diberi tutup dengan lubang sebesar kira-kira dapat dilalui oleh setiap gulungan kertas yang ada di dalamnya. Lalu kocok berulang-ulang hingga keluar sejumlah gulungan kertas sesuai dengan ukuran sampel yang direncanakan. Penggunaan cara ini (cara pengundian) seringkali tidak praktis, terutama apabila ukuran populasinya relatif besar, sebab: pertama, hampir tidak mungkin kita dapat melakukan pengocokan secara saksama dan merata seluruh gulungan kertas undian; dan kedua, ada kecenderungan kita untuk tergoda memilih angka-angka tertentu. Dalam keadaan yang demikian, gunakan teknik kedua, yakni dengan mengundi Tabel Angka Random.

2. Dengan menggunakan Tabel Angka Random. Cara ini dipilih karena selain meringankan pekerjaan, juga lebih memberikan jaminan yang lebih besar bahwa setiap unit elementer mempunyai peluang yang sama untuk terpilih sebagai sampel. Caranya adalah sebagai berikut: misalnya, dari satuan elementer dlam populasi (N) yang besarnya 500 orang, akan dipilih 50 satuan elementer sebagai sampel (n). Bilangan 500 ini terdiri dari tiga dijit (digit), oleh karena itu dalam kerangka sampling satuan elementernya diberi nomor mulai dari 001 sampai 500. Selanjutnya lihat Tabel Angka Random atau Tabel Bilangan Random yang selalu ada pada lampiran buku-buku metodologi penelitian atau buku-buku metode statistika. Karena angka-angka yang yang terdapat dalam Tabel Bilangan Random itu disusun secara kebetulan (randomly assorted), maka pemakai tabel tersebut dapat mulai melihatnya dari baris dan kolom mana saja. Di samping itu, ia dapat juga mengikutinya ke arah mana saja. Penentuan angka pertama dapat dilakukan, misalnya, dengan cara menjatuhkan pensil dengan mata pensil mengarah ke bawah pada lembaran kertas yang di dalamnya terdapat tabel bilangan random yang kita gunakan. Angka random yang terkena oleh mata pensil tadi adalah unsur sampel pertama yang kita pilih. Selanjutnya, kita dapat menentukan unsur sampel lainnya dengan cara berjalan ke atas mengikuti kolom yang sama, atau ke samping mengikuti baris, ke bawah mengikuti kolom, atau cara apa saja yang dianggap mudah.

b. Teknik Sampling Random Sistematik (Systematic Random Sampling)

Apabila ukuran populasinya sangat besar, hingga tidak memungkinkan dilakukan pemilihan sampel dengan cara pengundian, maka teknik sampling random sederhana tidaklah tepat untuk digunakan. Dalam keadaan populasi yang demikian, gunakanlah teknik sampling random sistematik. Persyaratan yang harus dipenuhi agar teknik sampling ini dapat digunakan, sama dengan persyaratan untuk sampel random sederhana, yakni tersedianya kerangka sampling (ukuran populasinya diketahui dengan pasti), dan populasinya mempunyai pola beraturan yang memungkinkan untuk diberikan nomor urut serta bersifat homogen.

Cara penggunaan teknik sampling random sistematik ini mirip dengan cara sampling random sederhana. Bedanya, pada teknik sampling sistematik perandoman atau pengundian hanya dilakukan satu kali, yakni ketika menentukan unsur pertama dari sampling yang akan diambil. Penentuan unsur sampling selanjutnya ditempuh dengan cara memanfaatkan interval sampel. Interval sampel adalah angka yang menunjukkan jarak antara nomor-nomor urut yang terdapat dalam kerangka sampling yang akan dijadikan patokan dalam menentukan atau memilih unsur-unsur sampling kedua dan seterusnya hingga unsur ke-n. Interval sampel biasanya dilambangkan dengan huruf k.

Interval sampel atau juga disebut sampling rasio diperoleh dengan cara membagi ukuran populasi dengan ukuran sampel yang dikehendaki (N/n). Misalnya, dari populasi (N) berukuran 500 kita akan mengambil sampel (n) berkuran 50, maka interval samplingnya adalah 500/50=10 atau k =10. Andaikan yang terpilih sebagai unsur sampling pertama adalah satuan elementer yang bernomor s, maka penentuan unsur-unsur sampel berikutnya adalah:

Unsur pertama = s
Unsur kedua = s + k
Unsur ketiga = s + 2k
Unsur keempat = s + 3k, dan seterusnya hingga unsur ke-n.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini diberikan contoh konkret.
Misalnya ukuran populasinya 500 (N=500) dan ukuran sampel yang akan diambil sebesar 50 (n=50), maka pasti k = 10. Andaikan saja unsur sampel pertama yang terpilih adalah nomor urut 005, maka unsur-unsur selanjunya yang harus diambil adalah nomor 015, 025, 035, 045, 055, 065, 075, dan seterusnya dengan berpatokan pada penambahan angka 10 dari nomor urut terakhir.


c. Teknik Sampling Random Berstrata (Stratified Random Sampling)

Teknik sampling ini digunakan apabila populasinya tidak homogen (heterogen). Makin heterogen suatu populasi, makin besar pula perbedaan sifat-sifat antara lapisan tersebut. Padahal, sebagaimana telah diungkapkan di atas, presisi dan tingkat kerepresentatifan sampel yang diambil dari suatu populasi antara lain dipengaruhi oleh derajat keseragaman (tingkat homogenitas) populasi yang bersangkutan. Untuk dapat menggambarkan secara tepat tentang sifat-sifat populasi yang heterogen, maka populasi yang bersangkutan harus dibagi-bagi kedalam lapisan-lapisan (strata) yang seragam atau homogen, dan dari setiap strata dapat diambil sampel secara random (acak).

Untuk dapat menggunakan teknik sampling random strata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain (Singarimbun dan Effendi, 1989:162-163):
1. Harus ada kriteria yang jelas yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menstratifikasi populasi ke dalam lapisan-lapisan. Sebagai contoh, populasi penelitian Anda adalah seluruh mahasiswa Unpad. Dalam kenyataannya karakteristik mahasiswa Unpad tidak sama (tidak homogen) sebab di Unpad terdapat program pendidikan jenjang D3, S1, S2, dan S3 yang tentu saja karakteristik (terutama karakteristik akademisnya) berbeda-beda. Maka dalam keadaan populasi yang demikian, mahasiswa Unpad sebagai populasi harus dibagi kedalam strata (subpopulasi) mahasiswa D3, mahasiswa S1, mahasiswa S2, dan mahasiswa S3. Secara teoretis, yang dapat dijadikan kriteria untuk pembagian strata itu ialah variabel-variabel yang akan diteliti atau variabel-variabel yang menurut peneliti mempunyai hubungan yang erat dengan variabel-variabel yang hendak diteliti itu. Misalnya, tingkat motivasi belajar mahasiswa erat kaitannya dengan jenjang pendidikan yang diikutinya. Jadi, dalam penelitian tentang motivasi belajar mahasiswa (misalnya), jenjang pendidikan dijadikan dasar dalam menentukan strata populasi.
2. Harus ada data pendahuluan dari populasi mengenai kriteria yang dipergunakan untuk menstratifikasi. Misalnya, data mengenai pembagian jenjang pendidikan pada mahasiswa Unpad didasarkan pada kenyataan bahwa di Unpad memang terdapat berbagai jenjang pendidikan.
3. Jumlah satuan elementer dari setiap strata (ukuran setiap subpopulasi) harus diketahui dengan pasti. Hal ini diperlukan agar peneliti dapat membuat kerangka sampling untuk setiap subpopulasi atau strata yang akan dijadikan sumber dalam menentukan sampel atau responden. (Harap dicatat, bahwa teknik sampling random strata ini baru efektif dalam menentukan ukuran sampel yang harus diambil dari setiap strata dan belum mampu menentukan siapa saja sampel yang harus diambil untuk dijadikan responden penelitian). Untuk menentukan saampel sasaran atau responden masih perlu dilanjutkan dengan menggunakan teknik sampling random sederhana atau teknik sampling random sistematik, setelah sebelumnya dibuatkan kerangka sampling untuk setiap subpopulasinya.

Sampel strata terdiri dari dua macam, yakni sampel strata proporsional dan sampel strata disproporsional. Teknik sampling random strata proporsional digunakan apabila proporsi ukuran subpopulasi atau jumlah satuan elementer dalam setiap strata relatif seimbang atau relatif sama besar. Dalam sampel strata proporsional, dari setiap strata diambil sampel yang sebanding dengan besar setiap strata dengan berpatokan pada pecahan sampling (sampling fraction) yang sama yang digunakan. Pecahan sampling adalah angka yang menunjukkan persentase ukuran sampel yang akan diambil dari ukuran populasi tertentu. Sebagai contoh, jumlah keseluruhan mahasiswa Unpad ada 25.000 orang, sehingga ukuran populasinya 25.000. Berdasarkan perhitungan tertentu, misalnya kita menggunakan Rumus Slovin, sampel yang harus diambil sebesar 2.500 orang mahasiswa, maka pecahan samplingnya adalah 0,10 (10%) yang diperoleh dengan cara membagi ukuran sampel yang dikehendaki dengan ukuran populasinya (n/N). Dengan demikian, maka dari setiap lapisan populasi (strata) harus diambil sampel sebesar 10 % sehingga akhirnya diperoleh ukuran sampel secara keseluruhan yang merepresentasikan populasi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel di bawah ini.

Tabel 1
Sampel Berstrata Proporsional untuk Penelitian Motivasi Belajar
di Kalangan Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Jenjang Ukuran % dalam Pecahan n % dalam
Pendidikan Populasi Populasi Sampling Sampel Sampel
D3 10.000 40% 0,10 1.000 40%
S1 8.000 32% 0,10 800 32%
S2 5.000 20% 0,10 500 20%
S3 2.000 8% 0,10 200 8%
_______ ______ ______ _____
25.000 100% 2.500 100%
Keterangan:
•Ditentukan ukuran sampel 2.500
•Pecahan sampling 2.500/25.000 = 0,10
•Setiap jenjang pendidikan diwakili dalam sampel proporsinya dalam populasi.

Penggunaan Teknik Sampling Random Strata Proporsional agak kurang tepat jika proporsi ukuran subpopulasinya (jumlah satuan elementer pada strata) tidak seimbang, ada yang jumlahnya besar ada pula yang jumlahnya kecil, sehingga kalau digunakan teknik sampling strata proporsional dapat kejadian ukuran subpopulasinya sama dengan ukuran sampelnya. Padahal, jika ukuran sampelnya sama dengan ukuran populasinya (total sampling atau sensus) maka data yang diperoleh dari sampel tersebut tidak bisa diolah atau dianalisis dengan menggunakan analisis statistik inferensial. Oleh karena itu, dalam keadaan populasi yang demikian, gunakanlah Teknik Sampling Random Strata Disproporsional.

Pada Sampel Strtata Disproporsional, ukuran sampel yang diambil dari setiap subpopulasi (strata) sama besarnya, yang berbeda adalah pecahan samplingnya. Satu hal yang perlu dicatat dan diingat, jika menggunakan teknik sampling ini, nanti pada waktu analisis data, data yang diperoleh dari sampel masing-masing strata harus dikalikan dengan bobot yang disesuaikan pada strata tersebut. Teknis pengambilan sampel strata disproporsional dapat dilihat pada contoh tabel di bawah ini.

Tabel 2
Sampel Berstrata Disproporsional untuk Penelitian Motivasi Belajar
di Kalangan Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Jenjang Ukuran % dalam Pecahan n Bobot Bobot
Pendidikan Populasi Populasi Sampling Sampel Disesuaikan
D3 10.000 40% 0,063 625 15,87 5
S1 8.000 32% 0,078 625 12,82 4
S2 5.000 20% 0,125 625 8 3
S3 2.000 8% 0,313 625 3,19 1
_______ _____ _____
25.000 100% 2.500

Keterangan:
•Ukuran sampel ditetapkan 2500, dibagi rata pada setiap strata (625).
•Pecahan sampling berbeda-beda pada setiap strata (n/N).
•Karena sampel setiap strata tidak proporsional dengan strata yang bersangkutan dalam populasi, maka data pada setiap strata harus dikalikan dengan bobot (bobot yang disesuaikan). Bobot diperoleh dengan rumus: 1/ps atau satu dibagi pecahan smpling. Untuk memudahkan perhitungan, bobot dibulatkan dengan angka terrendah sebagai standar (bernilai 1). Misalnya, 15,87/3,19 = 4,97, dibulatkan menjadi 5.


d. Teknik Sampling Random Klaster (Cluster Random Sampling)

Teknik ini digunakan apabila ukuran populasinya tidak diketahui dengan pasti, sehingga tidak memungkinkan untuk dibuatkan kerangka samplingnya, dan keberadaannya tersebar secara geografis atau terhimpun dalam klaster-klaster yang berbeda-beda. Misalnya, populasi puah penelitian kita adalah seluruh murid Sekolah Dasar (SD) yang ada di Wilayah Kota Bandung. Tidak mungkin kita dapat menghimpun semua data anak SD dalam sebuah daftar yang akurat, kalaupun mungkin, pasti daftar itu akan sangat panjang dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit untuk menyusunnya. Maka kelompok siswa SD itu kita buat berdasarkan nama sekolahnya. Kelompok anak SD itu disebut klaster. Klater dapat berupa sekolah, kelas, kecamatan, desa, kelurahan, RW, RT, dan sebagainya. Apabila klaster itu bersifat wilayah geografis yang kecil, maka pengambilan sampelnya dapat dilakukan satu tahap (simple cluster sampling). Misalnya, wilayah penelitian kita ada di Kelurahan Gunung Sampah, yang terdiri dari 10 RW, maka kita dapat memilih beberapa RW secara random untuk dijadikan wilayah penelitian dengan konsekuensi seluruh penduduk sasaran di RW itu harus dijadikan sampel (responden).

Akan tetapi jika klasternya besar atau wilayah geografisnya besar, maka pengambilan sampel tidak cukup hanya satu tahap, melainkan harus beberapa tahap. Dalam keadaan yang demikian gunakanlah teknik sampling klaster banyak tahap (multistage cluster sampling). Misalnya kita akan meneliti pendapat seluruh ibu rumah tangga yang ada di wilayah Kota Bandung tentang konversi bahan bakar minyak tanah ke gas elpiji. Populasi penelitiannya adalah seluruh ibu rumah tangga yang ada di Kota Bandung. Kota Bandung kita bagi dulu ke dalam Wilayah Bandung Timur, Bandung, Barat, Bandung Selatan, dan Bandung Utara. Dari setiap wilayah itu kita jabarkan lagi pada kecamatan-kecamatan, lalu ambil secara random, misalnya, dua kecamatan dari setiap wilayah sehingga diperoleh delapan kecamatan. Apabila kita berhenti sampai di sini, maka seluruh ibu rumah tangga yang berdomisi di delapan kecamatan terpilih itu adalah sampel penelitian kita. Tetapi jika kita merasa jumlahnya masih terlalu besar, maka kita boleh menjabarkan wilayah kecamatan terpilih itu menjadi kelurahan-kelurahan, sehingga wilayah kecamatan tadi kita jadikan populasi sampling. Dari situ secara random, misalnya, kita ambil dua kelurahan dri setiap kecamatan terpilih, sehingga kita memiliki 16 kelurahan sebagai wilayah penelitian dengan konsekuensi seluruh ibu rumah tangga di 16 kelurahan itu harus dijadikan responden. Jika dirasakan masih terlalu banyak jumlahnya, kita diperbolehkan untuk menurunkan lagi wilayah penelitian pada wilayah yang lebih kecil, misalnya RW, dan seterusnya dengan cara yang sama.


Teknik Sampling Nonprobabilitas (Teknik Sampling Nonrandom)

Dalam menentukan sampel dengan menggunakan taknik sampling nonrandom, tidak menggunakan prinsip kerandoman (prinsip teori peluang). Dasar penentuannya adalah pertimbangan-pertimbangan tertentu dari peneliti atau dari penelitian. Sebagai konsekuensinya, teknik sampling nonrandom ini tidak dapat digunakan apabila penelitian kita dirancang sebagai sebuah penelitian eksplanatif yang akan menguji hipotesis tertentu, misalnya penelitian korelasional, karena rumus uji statistik inferensial tidak dapat diterapkan untuk data yang berasal dari sampel nonrandom. Teknik sampling ini secara luas sering digunakan untuk penelitian-penelitian eksploratif atau penelitian deskriptif.

Ada beberapa jenis sampel nonrandom yang sering digunakan dalam penelitian sosial/penelitian komunikasi, di antaranya adalah:
1. Sampel Aksidental (accidental sampling). Sampel ini sering disebut sebagai sampel kebetulan yang pengambilannya didasarkan pada pertimbangan kemudahan bagi peneliti (bukan penelitian), sehingga sampel ini sering kali disebut convenience sampling atau sampel keenakan. Orang-orang ilmu statistika bahkan menyebutnya sebagai sampel kecelakaan, karena saking tidak representatifnya sampel tersebut. Sebisa mungkin, hindari untuk menggunakan sampel ini, jika kesimpulan penelitian kita ingin memperoleh kemampuan generalisasi yang tepat.

2. Sampel Kuota (quota sampling). Teknik sampling kuota merupakan teknik sampling yang sejenis dengan teknik sampling strata. Perbedaannya adalah ketika mengambil sampel dari setiap strata tidak menggunakan cara-cara random, tetapi menggunakan cara-cara kemudahan (convenience). Caranya, tentukan ukuran sampel dari masing-masing strata lalu teliti siapa sejumlah orang yang sesuai dengan ukuran sampel yang ditentukan tadi, siapa saja asal berasal dari strata tersebut.

3. Sampel Purposif (purposeful sampling). Teknik ini disebut juga judgemental sampling atau sampel pertimbangan bertujuan. Dasar penetuan sampelnya adalah tujuan penelitian. Sampel ini digunakan jika dalam upaya memperoleh data tentang fenomena atau masalah yang diteliti memerlukan sumber data yang memilki kualifikasi spesifik atau kriteria khusus berdasarkan penilaian tertentu, tingkat signifikansi tertentu. Misalnya, untuk meneliti kualitas cerita Film Ayat-ayat Cinta kita memerlukan reponden yang memiliki kualifikasi komptensi dalam bidang perfilman atau bidang komunikasi. Maka sampelnya adalah para kritikus film, para dosen produksi film, para ahli sinematografi, dan lain-lain.


Beberapa Masalah dalam Penelitian yang Berkaitan dengan Sampel

Dalam setiap penelitian, tidak tertutup kemungkinan untuk terjadi permasalahan atau penyimpangan. Besarnya penyimpangan yang dapat ditoleransi dalam suatu penelitian, tergantung pada sifat penelitian itu sendiri. Ada penelitian yang dapat mentolerannsikan penyimpangan yang besar; sebaliknya ada juga penelitian yang menghendaki penyimpangan yang kecil, sebab penyimpangan yang besar dapat menimbulkan kesimpulan yang salah.

Dalam suatu penelitian, ada kemungkinan timbul dua macam penyimpangan, yaitu:

1. Penyimpangan karena Pemakaian Sampel (Sampling Error)
Seandainya tidak ada kesalahan pada pengamatan, satuan-satuan ukuran, definisi operasinal variabel, pengolahan data, dan sebagainya, maka perbedaan itu hanya disebabkan oleh pemakaian sampel. Mudah dimengerti bahwa semakin besar sampelnyang diambil, semakin kecil pula terjadi penyimpangan. Apabila sampel itu sudah sama besar dengan populasi, maka penyimpangan oleh pemakaian sampel pasti akan hilang.


2. Penyimpangan Bukan oleh Pemakaian Sampel (Non-Sampling Error)
Jenis penyimpangan ini dapat ditimbulkan oleh berbagai hal, di antaranya adalah:
•Penyimpangan karena kesalahan perencanaan. Misalnya karena tidak tepatnya definisi operasional variabel, kriteria satuan-satuan ukuran, dan sebagainya, memberikan peluang penyimpangan atau kesalahan pada hasil penelitian.
•Penyimpangan karena Penggantian Sampel. Hal ini berkaitan dengan adanya perbedaan antara sampel yang diteliti dengan sampel yang ditetapkan. Misalnya, seseorang mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai sampel tidak bisa dihubungi pada waktu akan diwawancarai atau diminta untuk mengisi kuesioner, lalu kita menggantinya dengan mahasiswa yang lain.
•Penyimpangan karena salah tafsir dari petugas pengumpulan data maupun responden, yang dapat menyebabkan jawaban yang diperoleh dari responden menyimpang dari yang sebenarnya.
•Penyimpangan karena salah tafsir responden. Biasanya disebabkan karena responden sudah lupa akan masalah yang ditanyakan.
•Penyimpangan karena responden sengaja salah dalam menjawab pertanyaan. Hal ini dapat terjadi jika responden merasa curiga terhadap maksud dan tujuan penelitian, atau mungkin juga responden mempunyai maksud-maksud tertentu secara terselubung.
•Penyimpangan karena kesalahan pengolahan data, misalnya salah dalam menambahkan, mengalikan, dan sebagainya.

Sementara itu, masalah yang dihadapi dalam Pembuatan Kerangka Sampling, di antaranya adalah sebagai berikut:
•Blank Foreign Elements
Yakni jika data populasi yang diperoleh dari sesuatu sumber tidak sesuai dengan kenyataannya di lapangan, sehingga terjadi orang yang sudah terpilih sebagai sampel tidak ditemui di lapangan. Hal ini disebabkan mungkin karena pendataannya yang tidak akurat atau datanya sudah kadaluarsa.

•Incomplete Frame
Ketidaklengkapan kerangka sampling terjadi karena ada unsur populasi (orang) yang seharusnya masuk di dalamnya, justeru tidak tercatat.

•Cluster of Elements
Kerangka sampling yang kita miliki tidak selamanya sama dengan yang kita butuhkan. Misalnya, jika kita ingin meneliti pelajar sekolah dasar yang bertempat tinggal di Kota A, kita tidak akan memperoleh daftarnya, yang kita temukan hanyalah daftar nama sekolah dasar yang ada di Kota A.

oleh: Dadang Sugiana
(Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung)
e-mai: dankfs@yahoo.co.id